Welcome To My Blog

hai!!! jangan lupa follow + comemet ya!
Mercy

Sabtu, 27 Februari 2010

Syirkah - makalah Q

nah ni dia makalah yang guampang banget nyarinya tinggal di block , copy , paste selesai dech
syirkah

DISUSUN OLEH :
KELOMPOK IV
Ketua Kelompok : Gali Raka Siwi
Anggota :
• Bella Arisha
• Da’watul Khoiroh
• Kamalia Mawardah
• Maimunatul Zuhroh
• Ummi Kalsum


Guru Pembimbing : Doddy Prabencana, S.Pdi, M.Pdi

MAN MODEL JAMBI
2009/2010
KATA PENGANTAR

Assalamu’alaikum Wr. Wb
Tiada yang pantas terucap selain puji syukur ke hadirat Allah SWT. Karena limpahan rahmat dan hidayah-Nya penyusun dapat menyelesaikan makalah yang berjudul “SYIRKAH” dengan lancar dan tanpa kendala yang berarti.


Shalawat berangkai salam senantiasa kami haturkan kepada junjungan kita Nabi Muhammad SAW, sebagai seorang Revolusioner
Islam yang telah membuka jalan ilmu pengetahuan sehingga kita dijadikan orang yang beradab, berbudaya, dan berpengetahuan.
Selesainya makalah ini tentunya tidak terlepas dari dukungan dari berbagai pihak, baik secara moril maupun materil. Oleh karena itu, penyusun mengucapkan terima kasih yang sebesar-besarnya kepada :
1. Orang tua yang telah memberikan berbagai dukungan.
2. Bapak Doddy Prabencana, S.Pdi, M.Pdi selaku guru pembimbing mata pelajaran Fiqih.

Adapun tujuan penyusunan makalah ini selain untuk memenuhi tugas mata pelajaran Fiqih, juga diharapkan dapat bermanfaat bagi ummat islam khusus nya penyusun dan pembaca dalam praktek Sirkah yang diterapkan dalam kehidupan sehari-hari.

Tentunya makalah ini tidak terlepas dari ketidaksempurnaan dan kekurangan. Untuk itu, kritik dan saran yang bersifat membangun selalu kami harapkan, sehingga kedepannya kami dapat memperbaiki diri demi peningkatan kualitas makalah selanjutnya.
Wassalamu’alaikum Wr.Wb



PENYUSUN


DAFTAR ISI


Kata pengantar ……………………………………………………….... 1
Daftar isi ………………………………………………………………. 2

BAB I
Pendahuluan …………………………………………………………. 3
A. Latar belakang masalah ………………………………………….. 3
B. Tujuan penyusunan ……………………………………………… 4
C. Kegunaan penyusunan …………………………………………… 4


BAB II
Pembahasan ………………………………………………………….. 5
A. Pengertian Syirkah ……………………………………………… 5
B. Dasar Hukum Syirkah …………………………………………... 6
C. Macam-macam Syirkah ………………………………………..... 7
D. Syarat dan Hukum Syirkah …………………………………….... 12
E. Mengakhiri syirkah ……………………………………………… 13
F. Hikmah Syirkah …………………………………………………. 14
G. Pratktek …………………………………………………………. 14

BAB III
Penutup ………………………………………………………………. 15
A. Kesimpulan …….. …………………………………………… 15
B. Daftar pustaka …………………………………………………… 15

BAB I
PENDAHULUAN

A. Latar Belakang Masalah
Dalam upaya memenuhi kebutuhan kehidupan sehari-hari, manusia tidak akan terlepas dari hubungan terhadap sesama manusia. Tanpa hubungan dengan orang lain, tidak mungkin berbagai kebutuhan hidup dapat terpenuhi.
Terkait dengan hal ini maka perlu diciptakan suasana yang baik terhadap sesama manusia. Hal ini dapat dilakukan dengan cara mengadakan akad syirkah danagn pihak lain. Di sini dipaparkan berbagai macam definisi dan teori-teori tentang Syirkah.
Kata syirkah dalam bahasa Arab berasal dari kata syarika (fi’il mâdhi), yasyraku (fi’il mudhâri’), syarikan/syirkatan/syarikatan (mashdar/kata dasar); artinya menjadi sekutu atau serikat (Kamus Al-Munawwir, hlm. 765). Kata dasarnya boleh dibaca syirkah, boleh juga dibaca syarikah. Akan tetapi, menurut Al-Jaziri dalam Al-Fiqh ‘alâ al-Madzâhib al-Arba’ah, 3/58, dibaca syirkah lebih fasih (afshah).
Menurut arti asli bahasa Arab (makna etimologis), syirkah berarti mencampurkan dua bagian atau lebih sedemikian rupa sehingga tidak dapat lagi dibedakan satu bagian dengan bagian lainnya (An-Nabhani, 1990: 146). Adapun menurut makna syariat, syirkah adalah suatu akad antara dua pihak atau lebih, yang bersepakat untuk melakukan suatu usaha dengan tujuan memperoleh keuntungan (An-Nabhani, 1990: 146).
Menurut istilah para fuqaha’, syirkah adalah kerja sama untuk mendayagunakan (tassaruf) harta yang dimiliki dua orang secara bersama-sama oleh keduanya , yakni saling mengizinkan kepada salah satunya untuk mendaya gunakan harta milik keduanya, namun masing-masing memiliki hak untuk bertassaruf. (M. Rizal Qosim, 2009: 112)
Syirkah hukumnya jâ’iz (mubah), berdasarkan dalil Hadis Nabi Shalallahu alaihi wasalam berupa taqrîr (pengakuan) beliau terhadap syirkah. Pada saat beliau diutus sebagai nabi, orang-orang pada saat itu telah bermuamalah dengan cara ber-syirkah dan Nabi Shalallahu alaihi wasalam membenarkannya. Nabi Shalallahu alaihi wasalam bersabda, sebagaimana dituturkan Abu Hurairah ra : Allah ‘Azza wa Jalla telah berfirman: Aku adalah pihak ketiga dari dua pihak yang ber-syirkah selama salah satunya tidak mengkhianati yang lainnya. Kalau salah satunya berkhianat, Aku keluar dari keduanya. [HR. Abu Dawud, al-Baihaqi, dan ad-Daruquthni].
Berdasarkan uraian diatas dan melihat pentingnya pembelajaran tentang Syirkah, maka penyusun menyusun sebuah makalah yang berjudul “Syirkah”.
B. Tujuan penyusunan
Adapun tujuan penyusunan makalah ini adalah :
1. Ingin mengetahui Definisi, Dasar Hukum, Macam-macam Syirkah.
2. Ingin mengetahui Syarat –syarat dan Hikmah Syirkah
3. Untuk memenuhi tugas mata pelajaran Fiqih.
C. Kegunaan Penyusunan

Berikut merupakan kegunaan penyusunan makalah ini :
1. Untuk mengetahui Definisi, Dasar Hukum, Macam-macam Syirkah.
2. Untuk mengetahui Syarat –syarat dan Hikmah Syirkah.
3. Untuk menambah pengetahuan dan kemampuan penyusun dan pembaca dalam mempraktikan syirkah di dalam kehidupan sehari-hari dengan benar.

BAB II
PEMBAHASAN
A. Pengertian Syirkah
Kata syirkah dalam bahasa Arab berasal dari kata syarika (fi’il mâdhi), yasyraku (fi’il mudhâri‘), syarikan/syirkatan/syarikatan (mashdar/kata dasar); artinya menjadi sekutu atau serikat (Kamus Al-Munawwir, hlm. 765). Kata dasarnya boleh dibaca syirkah, boleh juga dibaca syarikah. Akan tetapi, menurut Al-Jaziri dalam Al-Fiqh ‘alâ al-Madzâhib al-Arba‘ah, 3/58, dibaca syirkah lebih fasih (afshah). Secara Etimologi Syirkah dapat diartikan percampuran. Yakni, mencampurkan dua bagian atau lebih sedemikian rupa sehingga tidak dapat lagi dibedakan satu bagian dengan bagian lainnya (An-Nabhani, 1990: 146). Sedangkan menurut istilah (terminologi) para Fuqaha’, Syirkah adalah kerja sama untuk mendaya gunakan (tassaruf) harta yang dimiliki dua orang secara bersama-sama oleh keduanya, yakni keduanya saling mengizinkan kepada salah satunya untuk mendayagunakan harta milik keduanya, namun masing-masing memilik hak untuk bertasarruf . Adapun menurut makna syariat, syirkah adalah suatu akad antara dua pihak atau lebih, yang bersepakat untuk melakukan suatu usaha dengan tujuan memperoleh keuntungan (An-Nabhani, 1990: 146).
Ada beberapa definisi Syirkah yang di kemukakan oleh para ulama’ fiqh . Menurut Mazhab Maliki, “ suatuu izin untuk bertindak secara hokum bagi dua orang yang berkerja sama terhadap harta mereka”. Menurut Mazhab Syafi’I dan Hambali “Hak bertindak hukum bagi dua orang atau lebih pada sesuatu yang mereka sepakati”. Menuru Mazhab Hanafi, akad yang dilakukan oleh orang-orang yang bekerja sama dalam modal dan keuntunngan.”.

B. Dasar Hukum
Syirkah hukumnya jâ’iz (mubah), berdasarkan dalil Hadis Nabi saw. berupa taqrîr (pengakuan) beliau terhadap syirkah. Pada saat beliau diutus sebagai nabi, orang-orang pada saat itu telah bermuamalah dengan cara ber-syirkah dan Nabi saw. membenarkannya. Nabi saw. bersabda, sebagaimana dituturkan Abu Hurairah ra.:
Allah ‘Azza wa Jalla telah berfirman: Aku adalah pihak ketiga dari dua pihak yang ber-syirkah selama salah satunya tidak mengkhianati yang lainnya. Kalau salah satunya berkhianat, Aku keluar dari keduanya. (HR Abu Dawud, al-Baihaqi, dan ad-Daruquthni).
Ulama’ Fiqih menyatakan bahwa dibolehkannya akad Syirkah didasarkan pada firman Allah SWT dalam surat An-Nisa’ (4 ) ayat 12:
فَاِنْ كَانُوْا اََكْثَرَ مِنْ ذٰلِكَ فَهُمْ شُرَﻜﺂءُ فِى الثُّلُثِ ... النساء : ١٢
Artinya :
... Tetapi jika saudara-saudara seibu itu lebih dari seorang, maka mereka bersama-sama dalam bagian sepertiga itu ... (Q.S. An-Nisa’ /4 : 12)

Rasulullah SAW bersabda :

يَقُوْلوالله تعلى : أنا ثالث الشريكين مالم يخن احد هما صاحبه فاذا خانه خرجت من بينهما . رواه ابوداود


Artinya :
Allah taala berfirman, “Aku pihak ke tiga dari dua orang yang berserikat selagi masing-masing dari keduanya tidak menghianati yang lain. Jika salah seorang dari keduanya menghianati yang lain, aku keluar dari keduanya.” (H.R. Abu Daud dari Abu Hurairah : 2936)

C. Macam –macam Syirkah
Kerja sama terbagi atas dua macam, yaitu Syirkah milk dan Syirkah uqud :
a. Syirkah Milk
Syirkah Milk adalah kerja sam adua orang atau lebih yang memiliki barang tanpa adanya akad syirkah . kerja sama ini meliputi dua macam, yaitu syirkah milk ikhtiyar dan syirkah milk al-jabr.
1) Syirkah milk ikhtiyar
Syirkah milk ikhtiyar adalah kerja sama yang muncul karena adanya kontrak antara dua orang yang bersekutu .
2) Syirkah milk al-jabr
Syirkah milk al-jabr adalah kerja sama yang di tetapkan kepada dua oranng atau lebih yang bukan didsarkan atas perbuatan kedunya (secara paksa).
b. Syirkah ‘Uqud
Syirkah Uqud merupakan bentuk transaksi yang terjadi antara dua orang atau lebih bersekutu dalam harta dan keuntungannya. Syirkah Uqud mempunyai lima bentuk, yaitu :
(1) syirkah inân;
(2) syirkah abdan;
(3) Syirkah Mudharabah
(4) syirkah wujûh; dan
(5) syirkah mufâwadhah )

 Syirkah Inân
Syirkah inân adalah syirkah antara dua pihak atau lebih yang masing-masing memberi konstribusi kerja (‘amal) dan modal (mâl). Syirkah ini hukumnya boleh berdasarkan dalil as-Sunnah dan Ijma Sahabat (An-Nabhani, 1990: 148).
Contoh syirkah inân: A dan B insinyur teknik sipil. A dan B sepakat menjalankan bisnis properti dengan membangun dan menjualbelikan rumah. Masing-masing memberikan konstribusi modal sebesar Rp 500 juta dan keduanya sama-sama bekerja dalam syirkah tersebut.
Dalam syirkah ini, disyaratkan modalnya harus berupa uang (nuqûd); sedangkan barang (‘urûdh), misalnya rumah atau mobil, tidak boleh dijadikan modal syirkah, kecuali jika barang itu dihitung nilainya (qîmah al-‘urûdh) pada saat akad.
Keuntungan didasarkan pada kesepakatan, sedangkan kerugian ditanggung oleh masing-masing mitra usaha (syarîk) berdasarkan porsi modal. Jika, misalnya, masing-masing modalnya 50%, maka masing-masing menanggung kerugian sebesar 50%. Diriwayatkan oleh Abdur Razaq dalam kitab Al-Jâmi’, bahwa Ali bin Abi Thalib ra. pernah berkata, “Kerugian didasarkan atas besarnya modal, sedangkan keuntungan didasarkan atas kesepakatan mereka (pihak-pihak yang bersyirkah).” (An-Nabhani, 1990: 151).
 Syirkah ‘Abdan
Syirkah ‘abdan adalah syirkah antara dua pihak atau lebih yang masing-masing hanya memberikan konstribusi kerja (‘amal), tanpa konstribusi modal (mâl). Konstribusi kerja itu dapat berupa kerja pikiran (seperti pekerjaan arsitek atau penulis) ataupun kerja fisik (seperti pekerjaan tukang kayu, tukang batu, sopir, pemburu, nelayan, dan sebagainya) (An-Nabhani, 1990: 150). Syirkah ini disebut juga syirkah ‘amal (Al-Jaziri, 1996: 67; Al-Khayyath, 1982: 35). Contohnya: A dan B. keduanya adalah nelayan, bersepakat melaut bersama untuk mencari ikan. Mereka sepakat pula, jika memperoleh ikan dan dijual, hasilnya akan dibagi dengan ketentuan: A mendapatkan sebesar 60% dan B sebesar 40%.
Dalam syirkah ini tidak disyaratkan kesamaan profesi atau keahlian, tetapi boleh berbeda profesi. Jadi, boleh saja syirkah ‘abdan terdiri dari beberapa tukang kayu dan tukang batu. Namun, disyaratkan bahwa pekerjaan yang dilakukan merupakan pekerjaan halal. (An-Nabhani, 1990: 150); tidak boleh berupa pekerjaan haram, misalnya, beberapa pemburu sepakat berburu babi hutan (celeng).
Keuntungan yang diperoleh dibagi berdasarkan kesepakatan; nisbahnya boleh sama dan boleh juga tidak sama di antara mitra-mitra usaha (syarîk).
Syirkah ‘abdan hukumnya boleh berdasarkan dalil as-Sunnah (An-Nabhani, 1990: 151). Ibnu Mas’ud ra. pernah berkata, “Aku pernah berserikat dengan Ammar bin Yasir dan Sa’ad bin Abi Waqash mengenai harta rampasan perang pada Perang Badar. Sa’ad membawa dua orang tawanan, sementara aku dan Ammar tidak membawa apa pun.” [HR. Abu Dawud dan al-Atsram].
Hal itu diketahui Rasulullah Shalallahu alaihi wasalam dan beliau membenarkannya dengan taqrîr beliau (An-Nabhani, 1990: 151).
 Syirkah Mudhârabah
Syirkah mudhârabah adalah syirkah antara dua pihak atau lebih dengan ketentuan, satu pihak memberikan konstribusi kerja (‘amal), sedangkan pihak lain memberikan konstribusi modal (mâl) (An-Nabhani, 1990: 152). Istilah mudhârabah dipakai oleh ulama Irak, sedangkan ulama Hijaz menyebutnya qirâdh (Al-Jaziri, 1996: 42; Az-Zuhaili, 1984: 836). Contoh: A sebagai pemodal (shâhib al-mâl/rabb al-mâl) memberikan modalnya sebesar Rp 10 juta kepada B yang bertindak sebagai pengelola modal (‘âmil/mudhârib) dalam usaha perdagangan umum (misal, usaha toko kelontong).
Ada dua bentuk lain sebagai variasi syirkah mudhârabah. Pertama, dua pihak (misalnya, A dan B) sama-sama memberikan konstribusi modal, sementara pihak ketiga (katakanlah C) memberikan konstribusi kerja saja. Kedua, pihak pertama (misalnya A) memberikan konstribusi modal dan kerja sekaligus, sedangkan pihak kedua (misalnya B) hanya memberikan konstribusi modal, tanpa konstribusi kerja. Kedua bentuk syirkah ini masih tergolong syirkah mudhârabah (An-Nabhani, 1990: 152).
Hukum syirkah mudhârabah adalah jâ’iz (boleh) berdasarkan dalil as-Sunnah (taqrîr Nabi Shalallahu alaihi wasalam) dan Ijma Sahabat (An-Nabhani, 1990: 153). Dalam syirkah ini, kewenangan melakukan tasharruf hanyalah menjadi hak pengelola (mudhârib/‘âmil). Pemodal tidak berhak turut campur dalam tasharruf. Namun demikian, pengelola terikat dengan syarat-syarat yang ditetapkan oleh pemodal.
Jika ada keuntungan, ia dibagi sesuai kesepakatan di antara pemodal dan pengelola modal, sedangkan kerugian ditanggung hanya oleh pemodal. Sebab, dalam mudhârabah berlaku hukum wakalah (perwakilan), sementara seorang wakil tidak menanggung kerusakan harta atau kerugian dana yang diwakilkan kepadanya (An-Nabhani, 1990: 152). Namun demikian, pengelola turut menanggung kerugian, jika kerugian itu terjadi karena kesengajaannya atau karena melanggar syarat-syarat yang ditetapkan oleh pemodal (Al-Khayyath, Asy-Syarîkât fî asy-Syarî‘ah al-Islâmiyyah, 2/66).
 Syirkah Wujûh
Syirkah wujûh disebut juga syirkah ‘ala adz-dzimam (Al-Khayyath, Asy-Syarîkât fî asy-Syarî‘ah al-Islâmiyyah, 2/49). Disebut syirkah wujûh karena didasarkan pada kedudukan, ketokohan, atau keahlian (wujûh) seseorang di tengah masyarakat. Syirkah wujûh adalah syirkah antara dua pihak (misal A dan B) yang sama-sama memberikan konstribusi kerja (‘amal), dengan pihak ketiga (misalnya C) yang memberikan konstribusi modal (mâl). Dalam hal ini, pihak A dan B adalah tokoh masyarakat. Syirkah semacam ini hakikatnya termasuk dalam syirkah mudhârabah sehingga berlaku ketentuan-ketentuan syirkah mudhârabah padanya (An-Nabhani, 1990: 154).
Bentuk kedua syirkah wujûh adalah syirkah antara dua pihak atau lebih yang ber-syirkah dalam barang yang mereka beli secara kredit, atas dasar kepercayaan pedagang kepada keduanya, tanpa konstribusi modal dari masing-masing pihak (An-Nabhani, 1990: 154). Misal: A dan B adalah tokoh yang dipercaya pedagang. Lalu A dan B ber-syirkah wujûh, dengan cara membeli barang dari seorang pedagang (misalnya C) secara kredit. A dan B bersepakat, masing-masing memiliki 50% dari barang yang dibeli. Lalu keduanya menjual barang tersebut dan keuntungannya dibagi dua, sedangkan harga pokoknya dikembalikan kepada C (pedagang).
Dalam syirkah wujûh kedua ini, keuntungan dibagi berdasarkan kesepakatan, bukan berdasarkan prosentase barang dagangan yang dimiliki; sedangkan kerugian ditanggung oleh masing-masing mitra usaha berdasarkan prosentase barang dagangan yang dimiliki, bukan berdasarkan kesepakatan. Syirkah wujûh kedua ini hakikatnya termasuk dalam syirkah ‘abdan (An-Nabhani, 1990: 154).
Hukum kedua bentuk syirkah di atas adalah boleh, karena bentuk pertama sebenarnya termasuk syirkah mudhârabah, sedangkan bentuk kedua termasuk syirkah ‘abdan. Syirkah mudhârabah dan syirkah ‘abdan sendiri telah jelas kebolehannya dalam syariat Islam (An-Nabhani, 1990: 154).
Namun demikian, An-Nabhani mengingatkan bahwa ketokohan (wujûh) yang dimaksud dalam syirkah wujûh adalah kepercayaan finansial (tsiqah mâliyah), bukan semata-semata ketokohan di masyarakat. Maka dari itu, tidak sah syirkah yang dilakukan seorang tokoh (katakanlah seorang menteri atau pedagang besar), yang dikenal tidak jujur, atau suka menyalahi janji dalam urusan keuangan. Sebaliknya, sah syirkah wujûh yang dilakukan oleh seorang biasa-biasa saja, tetapi oleh para pedagang dia dianggap memiliki kepercayaan finansial (tsiqah mâliyah) yang tinggi, misalnya dikenal jujur dan tepat janji dalam urusan keuangan (An-Nabhani, 1990: 155-156).
 Syirkah Mufâwadhah
Syirkah mufâwadhah adalah syirkah antara dua pihak atau lebih yang menggabungkan semua jenis syirkah di atas (syirkah inân, ‘abdan, mudhârabah, dan wujûh) (An-Nabhani, 1990: 156; Al-Khayyath, 1982: 25). Syirkah mufâwadhah dalam pengertian ini, menurut An-Nabhani adalah boleh. Sebab, setiap jenis syirkah yang sah ketika berdiri sendiri, maka sah pula ketika digabungkan dengan jenis syirkah lainnya (An-Nabhani, 1990: 156).
Keuntungan yang diperoleh dibagi sesuai dengan kesepakatan, sedangkan kerugian ditanggung sesuai dengan jenis syirkah-nya; yaitu ditanggung oleh para pemodal sesuai porsi modal (jika berupa syirkah inân), atau ditanggung pemodal saja (jika berupa syirkah mudhârabah), atau ditanggung mitra-mitra usaha berdasarkan persentase barang dagangan yang dimiliki (jika berupa syirkah wujûh).
Contoh: A adalah pemodal, berkonstribusi modal kepada B dan C, dua insinyur teknik sipil, yang sebelumnya sepakat, bahwa masing-masing berkonstribusi kerja. Kemudian B dan C juga sepakat untuk berkonstribusi modal, untuk membeli barang secara kredit atas dasar kepercayaan pedagang kepada B dan C.
Dalam hal ini, pada awalnya yang ada adalah syirkah ‘abdan, yaitu ketika B dan C sepakat masing-masing ber-syirkah dengan memberikan konstribusi kerja saja. Lalu, ketika A memberikan modal kepada B dan C, berarti di antara mereka bertiga terwujud syirkah mudhârabah. Di sini A sebagai pemodal, sedangkan B dan C sebagai pengelola. Ketika B dan C sepakat bahwa masing-masing memberikan konstribusi modal, di samping konstribusi kerja, berarti terwujud syirkah inân di antara B dan C. Ketika B dan C membeli barang secara kredit atas dasar kepercayaan pedagang kepada keduanya, berarti terwujud syirkah wujûh antara B dan C. Dengan demikian, bentuk syirkah seperti ini telah menggabungkan semua jenis syirkah yang ada, yang disebut syirkah mufâwadhah.


D. Syarat dan Rukun Syirkah

Syarat – syarat yang berhubunagn dengan Syirkah menurut Hanafiyah dibagi menjadi empat bagian sebagi berikut.
a. sesuatu yang bertalian dengan semua bentuk syirkah, baik dengan harta maupun dengan yang lain. Dalam hal ini, terdapat dua syarat, yaitu :
1) yang berkenaan benda yang diakadkan adalah harus dapat diterima sebagai perwalian;
2) yang berkenaan dengan keuntungan, yaitu pembagian keuntungan harus jelas dan dapat diketahui dua pihak, misalnya setengah dan sepertiga.
b. sesuatu yang bertalian dengan syirkah mal (harta) terdapat duaperkarayang harus dipenuhi, yaitu :
1) modal yang dijadikan objek akad syirkah adalah uang (alat pembayaran);
2) yang dijadikan modal (harta pokok) ada ketika akad syirkah dilakukan, baik jumlahnya sama maupun berbeda.
c. sesuatu yang bertalian dengan syirkah mufawadah, disyaratkan :
1) modal (pokok harta) harus sama;
2) bagi yang ber-syirkah ahli untuk kafalah (jaminan)
3) bagi yang dijadikan objek akad di syariatkan syirkah umum, yakni pada semua macam jual beliatau perdagangan.
d. syarat yang bertalian dengan syirkah ‘inan sama dengan syarat-syarat syirkah mufawadah.
Rukun syirkah menurut jumhur ulama’yang pokok ada 3 (tiga) yaitu:
• Akad (ijab-kabul), disebut juga shighat;
• Dua pihak yang berakad (‘âqidâni), syaratnya harus memiliki kecakapan (ahliyah) melakukan tasharruf (pengelolaan harta);
• Obyek akad (mahal), disebut juga ma’qûd ‘alayhi, yang mencakup pekerjaan (amal) dan/atau modal (mâl) (Al-Jaziri, 1996: 69; Al-Khayyath, 1982: 76; 1989: 13).
Sedangkan menurut ulama’ Mazhab Hanafi rukun syirkah hanya ada dua, yaitu ijab dan qabul. Sedangkan orang yang berakad dan objeknya bukan termasuk rukun, tetapi syarat.
E. Mengakhiri Syirkah
1. Salah satu pihak membatalkannya meskipun tanpa persetujuan pihak yang lain.
2. Salah satu pihak kehilangan kecakapan untuk mengolah harta.
3. Salah satu pihak meninggal dunia.
4. Modal para anggota syirkah lenyap sebelum dibelanjakan atas nama syirkah.
F. Hikmah Syirkah
Hikmah yang diperoleh dari praktik syirkah adalah.
a. menggalang kerja sama untuk saling menguntungkan antara pihak-pihak yang ber-syirkah;
b. membantu meluaskan ruang rezeki karena tidak merugikan secara ekonomi.
G. praktik Syirkah
A datang ke B dan menyera kan modal uang sebesar Rp.1000.000,00 untuk dijadikan modal kerja kepada seseorang (untuk berdagang). Seandainya pengelola uang tersebut memperoleh keuntungan dari usaha tadi maka keuntungan itu dibagi sesuai dengan kesepakatan antara kedua belah pihak, misalnya 40% keuntungan untuk pemodal dan 60% untuk pengelola atau dibagi secara sama, yang penting ada kesepakatan antara kedua belah pihak dengan tidak saling merugikan, melainkan saling menguntungkan.

BAB III
PENUTUP
A. Kesimpulan
Dari pengertian-pengertian diatas dapat di tarik kesimpulan, bahwa syirkah adalah persekutuan dalam urusan harta oleh dua orang atau lebih yang melakukan akad untuk urusan harta, yang modalnya bisa dibagi dua atau berdasarkan keputusan bersama. Biasanya syirkah dilakukan di perusahaan, yang mana dari mereka ada yang mempunyai saham dan ada yang menjalankan saham. Syirkah akan berlaku jika masing-masing pihak berakad untuk melakukan syikrah itu. Syarat-syarat syirkah pun harus terpenuhi dengan jelas, agar syirkah tersebut sah.
B. Daftar Pustaka
 http://hitsuke.blogspot.com/2009/05/syirkah-makalah.html
 http://images.google.co.id/imglanding?q=syirkah&imgurl=http://i42.tinypic.com/33c1xcn_th.gif&imgrefurl=http://www.seruan-global.com/iqtishadiyah/hukum-hukum-syirkah.html&usg=__bf3omWCLbNGAnmTpWco9gj6Ngz0=&h=136&w=160&sz=19&hl=id&um=1&itbs=1&tbnid=j4MZpRT3VRDWwM:&tbnh=83&tbnw=98&prev=/images%3Fq%3Dsyirkah%26um%3D1%26hl%3Did%26client%3Dfirefox-a%26sa%3DN%26rls%3Dorg.mozilla:en-US:official%26channel%3Ds%26tbs%3Disch:1&um=1&client=firefox-a&sa=N&rls=org.mozilla:en-US:official&channel=s&tbs=isch:1&start=3#tbnid=j4MZpRT3VRDWwM&start=7
 http://jacksite.wordpress.com/2007/06/19/hukum-syirkah/
 direktorat pembinaan pendidikan agama islam pada sekolah umum departemen agama. 1994.
 Pendidikan agama islam untuk SMU atau SMK kelas 3. bandung. Lubuk agung bandung
 Pengamalan Fiqih. Qosim M. Rizal. 2009. Solo. Tiga Serangkai.
Semoga bermanfaat !!

0 komentar:

:a: :b: :c: :d: :e:
:f: :g: :h: :i: :j:
:k: :l: :m: :n: :o:
:p: :q: :r: :s: :t:
:u: :v: :w: :x: :y:
:z: :1: :2: :3: :4:
:5: :6: :7: :8: :9:
:10: :11: :12: :13: :14:

Posting Komentar